


Dugaan Kejanggalan Anggaran Makan Minum Rp 9,2 Miliar di Setda Konawe Diperiksa, Inspektorat dan Polisi Turun Tangan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan kejanggalan anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe yang mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar kini memasuki babak baru.
Inspektorat Kabupaten Konawe dan Kepolisian Resor (Polres) Konawe mulai melakukan pendalaman atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023, ditemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam belanja daerah.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah belanja makan dan minum Kepala Daerah (KDH) di Bagian Umum Setda Konawe yang tercatat sebesar Rp 3,1 miliar lebih, serta belanja makan dan minum operasional sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pengeluaran ini “tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Tak hanya itu, BPK juga mencatat kejanggalan pada belanja sewa tenda senilai Rp 257 juta lebih, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan serupa juga terjadi dalam pos anggaran Humas dan Protokoler Setda, yakni belanja makan dan minum KDH sebesar Rp 3,7 miliar lebih, yang kembali mendapat catatan “tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe saat ini sedang melakukan pemeriksaan internal. Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat, Andreas Apono, SH, membenarkan bahwa pihaknya sedang menelusuri pertanggungjawaban anggaran yang menjadi sorotan BPK.
“Kami masih merampungkan pemeriksaan dan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah keluar,” ujar Apono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh hasilnya akan disampaikan kembali kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk tindak lanjut.
“Setelah semua clear, Inspektorat akan melakukan sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Namun, Apono menegaskan bahwa apabila pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai batas waktu yang ditentukan, maka temuan tersebut akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
“Apabila yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan sesuai jangka waktu tertentu, maka temuan itu akan didorong ke APH untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Di sisi lain, pihak Polres Konawe juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian kepada media hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik Konawe, mengingat besarnya anggaran yang diduga bermasalah serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan: Sukardi Muhtar





