GMPK Konawe Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah Produksi PT VDNI ke Polres: Minta Usut Tuntas

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

GMPK Konawe Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah Produksi PT VDNI ke Polres: Minta Usut Tuntas

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana berupa penyelundupan limbah industri oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Jumat (20/6/2025).

Ketua DPD GMPK Konawe, Sumantri L, S.Sos., mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan langsung kepada pihak penyelidik Satreskrim Polres Konawe sekitar pukul 15.15 WITA, untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius dan segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian,” tegas Sumantri kepada awak media.

Sumantri menjelaskan bahwa PT VDNI, perusahaan smelter asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan berikat Morosi, diduga terlibat dalam praktik ilegal berupa penjualan limbah industri seperti ban bekas, kabel produksi, tandon, dan limbah lainnya tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam regulasi kawasan berikat.

Dugaan tersebut semakin menguat karena aktivitas serupa sebelumnya telah ramai diberitakan oleh media online lokal. Sejumlah lembaga masyarakat juga pernah menyuarakan indikasi praktik jual-beli limbah tanpa izin yang berlangsung di lingkungan perusahaan tersebut.

Mirisnya, aktivitas ilegal ini seolah luput dari pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, padahal otoritas tersebut memiliki kantor pengawasan tepat di dalam kawasan PT VDNI.

Menurut Sumantri, pengeluaran barang dari kawasan berikat telah diatur secara tegas dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengeluaran barang wajib disertai dokumen resmi seperti BC 4.1 serta faktur pajak dengan pemungutan PPN atau PPnBM.

Baca Juga:  Ungkap Pencurian Alkon, Polsek Abuki Amankan Lima Tersangka

“Namun dalam kasus limbah kabel produksi di PT VDNI, dugaan kuat menunjukkan tidak adanya dokumen TPB sebagaimana mestinya, yang berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan kawasan berikat dan berpotensi menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumantri menyebutkan bahwa tindakan PT VDNI yang kembali melakukan pelanggaran serupa setelah sebelumnya sempat dihentikan KPPBC Kendari, mencerminkan sikap tidak patuh terhadap hukum dan melecehkan fungsi pengawasan negara.

GMPK Konawe secara tegas meminta Polres Konawe agar segera mengusut tuntas dugaan penyelundupan limbah ini serta mengungkap para pihak yang diduga terlibat dalam rantai praktik ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran yang bisa merusak citra penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi namun belum mendapatkan respon.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share