Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Ditahan, Diduga Korupsi Rp5,2 Miliar

  • Share
Keterangan Foto: Aryani Arfa, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) KCU Kendari, saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Make Image responsive
Make Image responsive

Mantan Manajer Keuangan PT Pos Kendari Ditahan, Diduga Korupsi Rp5,2 Miliar

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan Aryani Arfa, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penggelapan dana perusahaan yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi pers di kantor Kejari mengungkapkan bahwa tersangka saat ini bertugas di bagian entri kiriman korporat. Namun, dalam perannya sebelumnya sebagai Manajer Keuangan, Aryani diduga memalsukan laporan keuangan dan menyalahgunakan dana kas perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Modus operandi yang digunakan yakni manipulasi pencatatan transaksi keuangan dalam Buku Kas Harian (BKH) serta sistem SAP milik perusahaan,” ungkap Ronal. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan dan keuangan negara.”

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, menyebutkan bahwa hasil audit investigatif menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp5.223.738.047.

“Angka ini memperlihatkan skala penyimpangan yang luar biasa. Perbuatan tersangka sangat sistematis dan berlangsung cukup lama,” terang Marwan.

Atas perbuatannya, Aryani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk mencegah risiko pelarian dan penghilangan barang bukti, Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka. Aryani kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025.

Baca Juga:  Kadin Konawe Dorong Pelaku UMKM Tangkap Peluang Pasar

“Penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi unsur objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum,” tutup Marwan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share