


Dewas RSUD Konawe Diduga Tak Aktif, Risjon: Sudah Enam Bulan Tak Terima Honor
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe kembali menjadi sorotan. Dugaan tidak aktifnya sebagian besar anggota Dewas dalam menjalankan fungsi pengawasan kini diakui oleh salah satu anggotanya sendiri, Risjon.
Dewas RSUD Konawe yang diketuai oleh H.K. Santoso, dengan anggota Ahmar Nurdin, Asriani Porosi, Armanto Makmun, dan Risjon, dinilai publik tidak menjalankan tugas secara optimal dan bahkan diduga menerima honor tanpa kontribusi yang jelas alias “makan gaji buta”.
“Memang benar, selama saya ditunjuk sebagai anggota Dewas, kami belum pernah duduk bersama di kantor untuk menjalankan fungsi secara kolektif,” ungkap Risjon kepada awak media ini, Jumat 27 Juni 2025.
Risjon menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014, Dewas memiliki sejumlah tugas strategis, termasuk mengawasi pemenuhan hak-hak pasien, pelaksanaan kendali mutu dan biaya, serta kepatuhan rumah sakit terhadap etika profesi dan regulasi yang berlaku.
Menurut Risjon, salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan kesehatan di RSUD Konawe itu adalah minimnya fasilitas penunjang. Oleh karenanya, Risjon berharap ke depan fasilitas layanan kesehatan di RSUD Konawe menjadi skala prioritas.
Menanggapi tudingan terkait “gaji buta”, Risjon menegaskan bahwa dirinya belum pernah menerima honor maupun dana operasional sejak diangkat sebagai anggota Dewas.
“Kalau soal honor, saya pribadi belum pernah menerima sepeser pun sejak ditetapkan sebagai Dewas. Begitu juga biaya operasional, tidak pernah saya nikmati,” ujarnya.
Meski demikian, Risjon mengaku tetap menjalankan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
“Saya tetap turun dan mengawasi RSUD. Tanggung jawab itu sudah diberikan, dan harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, Dewas rumah sakit memiliki delapan tugas pokok, yakni:
*Menentukan arah kebijakan rumah sakit,
*Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis,
*Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran,
*Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya,
*Menjaga dan mengawasi hak dan kewajiban pasien,
*Menjaga dan mengawasi hak dan kewajiban rumah sakit,
*Mengawasi kepatuhan terhadap etika rumah sakit, etika profesi, serta peraturan perundang-undangan,
*Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Laporan: Sukardi Muhtar





