PT Trias Jaya Agung Dituding Rusak Hutan dan Serobot Lahan: Konasara Desak Pemerintah Bertindak Tegas

  • Share
Ketgam: Jalan hauling PT TJA yang diduga merusak hutan dan menyerobot lahan warga. (Dokumentasi Lembaga Konasara)

Make Image responsive
Make Image responsive

PT Trias Jaya Agung Dituding Rusak Hutan dan Serobot Lahan: Konasara Desak Pemerintah Bertindak Tegas

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara) melayangkan desakan keras kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tambang nikel tersebut dituding melakukan perusakan lingkungan secara masif dengan menyerobot kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), serta menggusur lahan milik warga. Aktivitas ini disebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem dan menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat setempat.

Dokumentasi lapangan berhasil yang dikumpulkan Konasara memperlihatkan kerusakan yang sangat memprihatinkan. Hutan yang dulunya menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul. Jalan hauling perusahaan menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur desa dan memotong akses warga. Lahan pertanian juga turut terdampak, mengancam sumber penghidupan masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

“Lingkungan adalah napas kehidupan warga, tetapi kini berubah menjadi sumber ketakutan,” ujar Irsan Aprianto Ridham, Presidium Konasara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Media ini, Kamis 10 Juli 2025.

Irsan menuntut agar instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak terhadap operasional PT TJA. Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Konasara meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, mulai dari denda, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga proses hukum terhadap manajemen perusahaan.

“Kami minta Direktur Utama hingga Direktur Operasional PT TJA dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada kekebalan bagi pelaku perusakan lingkungan,” tegas Irsan.

Baca Juga:  Permohonan PHPU PDIP Ditolak, I Made Asmaya Melenggang ke Parlemen Konawe

Tak hanya itu, Konasara juga mengkritik sikap pasif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Alimuddin, yang dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Sikap bungkamnya menunjukkan ketidaklayakan menjabat sebagai pejabat publik. Ia justru seolah membiarkan kejahatan lingkungan ini terus terjadi,” ujarnya lantang.

Meski begitu, Konasara menegaskan bahwa mereka tidak menolak pertambangan secara menyeluruh. Mereka hanya menuntut agar setiap aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai prinsip Good Mining Practice yang menjunjung keberlanjutan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat.

Masyarakat Kabaena Selatan sendiri merasa semakin terjepit. Pertanian mereka terancam, sumber air tercemar, dan ruang hidup semakin menyempit akibat ekspansi tambang.

“Kabaena bukan ladang eksploitasi. Kekayaan alam dan potensi pariwisatanya harus dilindungi, bukan dikorbankan atas nama investasi,” tegas Irsan.

Ia pun menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap PT TJA, tetapi juga perusahaan tambang lain yang abai terhadap dampak lingkungan.

“Kabaena adalah warisan budaya dan alam. Bukan tanah kosong yang bisa dieksploitasi sesuka hati. Kesejahteraan rakyat tidak boleh dibangun di atas reruntuhan ekosistem,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share