

Tujuh Perusahaan Tambang Diduga Beraktivitas Secara Ilegal di Routa Konawe, Berikut Daftarnya
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini bak jamur di musim hujan. Ironisnya, sebagian besar aktivitas tersebut diduga berlangsung secara ilegal, tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Hal ini diungkapkan oleh Laskar Pemerhati Masyarakat Routa, Lentera Sultra, dalam laporan resmi mereka yang dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Mereka mencatat sedikitnya tujuh perusahaan tambang yang diduga kuat melakukan operasi tanpa kelengkapan legalitas.
Berikut daftar perusahaan yang dilaporkan:
PT Putri Glori Elshadai – Luas IUP: 4.086 Ha (Status: Operasi Produksi)
PT Andalan Energi Nusantara – Luas IUP: 403,20 Ha (Status: Operasi Produksi)
PT Alvindo Mining Resources – Luas IUP: 2.439 Ha (Status: Operasi Produksi)
PT Nikelindo Surya Kencana Agung – Luas IUP: 2.654 Ha (Status: Operasi Produksi)
PT Modern Cahaya Makmur (MCM) – Luas IUP: 5.053 Ha (Status: Operasi Produksi)
PT Intan Perdana Puspa – Luas IUP: 3.000 Ha (Status: Operasi Produksi)
PT Pelangi Utama Mandiri – Luas IUP: 2.375 Ha (Status: Operasi Produksi)
Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randy Liambo, menegaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah berlangsung tanpa dokumen legal yang sah. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui telah merambah hingga ke wilayah permukiman masyarakat.
“Berdasarkan temuan di lapangan, PT Modern Cahaya Makmur dan PT Putri Glori Elshadai, bersama sejumlah perusahaan lain, sudah aktif beroperasi. Mirisnya, sebagian wilayah IUP sudah masuk ke pemukiman warga,” ujar Randy, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang kini masuk dalam wilayah konsesi tambang adalah ladang warisan masyarakat, yang telah digarap turun-temurun sejak 1911.
“Akibat pembukaan lahan yang masif dan tidak terkontrol, terutama di kawasan hulu Sungai Lalindu, Kecamatan Routa kini rawan banjir. Ini murni akibat pembiaran oleh aparat,” tegas Randy.
Kerusakan bukan hanya pada lingkungan. Infrastruktur desa, seperti jalan yang dibangun secara swadaya oleh warga, kini hancur akibat lalu lalang kendaraan tambang yang melintas tanpa izin.
“Tak ada izin dari warga maupun pemerintah desa. Aktivitas mereka tidak hanya ilegal, tapi juga arogan,” katanya.
Lentera Sultra menuntut KLHK dan Dirjen Minerba segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar, khususnya PT MCM dan PT Glori, serta memproses hukum seluruh pelanggaran yang terjadi, baik administratif maupun pidana.
“Ada pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 24 Tahun 2010, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, hingga UU Lingkungan Hidup. Bahkan UU Lalu Lintas dan UU HAM juga ikut dilanggar,” papar Randy.
Tak hanya menyoroti perusahaan, Lentera Sultra juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah, aparat di Kecamatan Routa, serta KPH setempat, yang dianggap melakukan pembiaran sistematis.
“Jika laporan ini tak ditindaklanjuti dalam waktu wajar, kami siap turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut,” ancam Randy.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keadilan, moral, dan keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar soal legalitas. Ini pembunuhan perlahan terhadap masyarakat Routa. Tidak ada penghargaan terhadap pemilik lahan, bahkan komunikasi pun tidak pernah dilakukan,” tutupnya.
Laporan: Sukardi Muhtar



