Pekerja PT MPU di Kawasan Industri Morosi Alami Luka Bakar Usai Terjatuh ke Limbah Panas

  • Share
Korban Fiqri usai terperosok ke dalam timbunan sleck. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Pekerja PT MPU di Kawasan Industri Morosi Alami Luka Bakar Usai Terjatuh ke Limbah Panas

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang pekerja bernama Fiqri, yang bertugas sebagai operator Dump Truck/Mobil Penumpang Umum (DT/MPU), mengalami luka bakar berat hingga menyebabkan cacat permanen.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, diduga akibat terjatuh ke dalam limbah panas hasil produksi nikel.

Fiqri diketahui merupakan karyawan dari anak perusahaan PT Multi Prima Usahatama, yang bekerja sebagai mitra dari PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), salah satu perusahaan smelter nikel terbesar di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan dan rekaman video amatir yang beredar, insiden bermula saat korban turun dari kendaraan untuk memeriksa kondisi sleck material limbah panas sisa proses peleburan nikel.

Saat kecelakaan kerja, Fiqri tidak  menggunakan alat pelindung diri (APD) yang layak..

“Korban (Fiqri) terperosok ke dalam timbunan sleck yang masih panas usai pembuangan,” ucap salah satu sumber.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya. Sumber internal menyebutkan bahwa kerusakan jaringan yang dialami korban bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan secara medis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, kejadian ini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri Morosi, yang sebelumnya juga pernah mencatat insiden serupa.

Sejumlah pegiat keselamatan kerja mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka menilai penting untuk mengevaluasi kembali kepatuhan perusahaan – perusahaan di kawasan industri Morosi terhadap Undang – Undang Ketenagakerjaan serta regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

Baca Juga:  Aksi Heroik Kasat Reskrim Polres Kendari, Selamatkan Anak Perempuan Dari Penculikan

Mereka juga menuntut akuntabilitas dari manajemen perusahaan atas kelalaian yang berulang, serta perlindungan maksimal bagi para pekerja yang berada di lingkungan kerja berisiko tinggi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share