

Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi dan Penghindaran Pajak di PD Aneka Usaha Kolaka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi membuka penyelidikan awal atas dugaan praktik korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Langkah ini diambil menyusul laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman membenarkan bahwa laporan tersebut telah mendapat disposisi langsung dari pimpinan dan kini tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses pra-penyelidikan.
“Sudah didisposisi oleh pimpinan untuk ditindaklanjuti di Pidsus Kejati Sultra,” kata Rahman kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Kejati Sultra terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya temuan mencurigakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Temuan itu mengungkap adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah dari bagi hasil usaha Perusda AUK.
Lebih lanjut, AKAR Sultra mengungkap adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban kerja sama operasi (KSO) di sektor pertambangan yang dinilai janggal.
Ketua AKAR Sultra, Eko, mengklaim bahwa proses pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai, sebuah pola yang diduga kuat digunakan untuk menghindari kewajiban pajak perusahaan.
“Pembayaran dari mitra KSO kepada Pemda Kolaka melalui PD Aneka Usaha dilakukan secara tunai dan melalui rekening pribadi. Ini diduga sengaja dilakukan agar tidak tercatat sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” jelas Eko dalam konferensi persnya.
Selain persoalan perpajakan, AKAR Sultra juga menyoroti lemahnya tata kelola di internal PD Aneka Usaha Kolaka, khususnya terkait ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan vital seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis. Celah ini disebut membuka peluang lebar terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.
Atas dasar temuan BPK dan data lapangan dari AKAR Sultra, PD Aneka Usaha Kolaka diduga kuat telah melanggar berbagai regulasi keuangan negara dan secara sistematis menghindari kewajiban perpajakan.
Kejati Sultra berjanji akan mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyimpangan anggaran di daerah.
Laporan: Redaksi



