Luka Tambang di Konawe Selatan, PT Ifishdeco Dianggap Abaikan Reklamasi

  • Share
Ilustrasi Tambang Tanpa Reklamasi. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Luka Tambang di Konawe Selatan, PT Ifishdeco Dianggap Abaikan Reklamasi

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Jejak eksploitasi tambang nikel oleh PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bukan hanya menyisakan keuntungan bagi korporasi.

Di baliknya, terbentang luka ekologis berupa lubang-lubang raksasa yang tergenang air mirip “danau kematian” yang selama ini menjadi simbol kegagalan reklamasi pascatambang di Kalimantan.

Kondisi ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara. Ketua Komisi III, Sulaeha Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam usai meninjau langsung lokasi bekas galian tambang milik PT Ifishdeco.

“Sangat menyedihkan. Ini seperti melihat gambar-gambar dari Kalimantan. Ternyata, bencana ekologis serupa sudah terjadi di daerah kita,” ungkap Sulaeha dengan nada getir.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi pascatambang belum dilakukan, meskipun aktivitas penambangan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka dan terisi air hujan, menciptakan potensi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang guna memulihkan kembali fungsi ekologis lahan yang telah dieksploitasi.

Menurut Sulaeha, PT Ifishdeco mengaku belum menghentikan operasi karena masih terdapat sekitar 5.000 metrik ton nikel yang tersisa. Namun ia mempertanyakan tanggung jawab perusahaan setelah cadangan habis.

“Kalau sudah tidak ada lagi yang ditambang, lalu ditinggalkan begitu saja? Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret,” tegasnya.

DPRD Sultra berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Ifishdeco. Agenda ini tidak hanya akan membahas aspek teknis operasional, tetapi juga mendesak perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap reklamasi dan akuntabilitas sosial.

Baca Juga:  Sidak Ke Rutan Unaaha, Begini Tanggapan Ombudsman Sultra

“Kami ingin mendengar langsung rencana mereka. Masyarakat tidak boleh jadi korban abadi dari keserakahan tambang,” tambah Sulaeha.

DPRD juga mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan kewajiban reklamasi, mengingat warga sekitar merupakan pihak yang paling terdampak atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kasus PT Ifishdeco memperpanjang daftar perusahaan tambang di Sultra yang diduga lalai menjalankan kewajiban reklamasi. Aktivis lingkungan bahkan menyebut bahwa persoalan ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Kalau pengawasan benar-benar dijalankan, tidak mungkin lubang sebesar itu dibiarkan begitu saja. Ada yang tutup mata,” ujar seorang aktivis yang meminta namanya tidak disebutkan.

Jika dugaan kelalaian ini terbukti, PT Ifishdeco bisa terjerat sanksi administratif, bahkan pidana lingkungan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari DPRD dan Pemprov Sultra dalam mengusut dugaan pelanggaran ini serta menindak para pihak yang bertanggung jawab.

Apakah genangan air raksasa di Tinanggea akan menjadi peringatan terakhir sebelum kerusakan ekologis makin meluas? Atau justru akan menjadi bagian dari cerita panjang tentang tanah yang dikeruk, lalu ditinggalkan?

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share