

Janji Tinggal Janji: Satu Dekade Keruk Nikel, Smelter PT Ifishdeco Tak Pernah Terwujud
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Lebih dari satu dekade berlalu sejak PT Ifishdeco menjanjikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel senilai USD 100 juta di Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
Pada 20 November 2013, Presiden Direktur PT Ifishdeco, Harrison Iyawandi, menyampaikan optimisme bahwa groundbreaking proyek smelter akan dilakukan pada akhir tahun 2013. Ia menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui hilirisasi di dalam negeri.
“Kami telah melakukan studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan. Untuk itu, kami siap membangun smelter tahun ini,” ujar Harrison saat itu, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com kala itu.
Smelter tersebut direncanakan mulai produksi tahap pertama pada akhir 2014, dengan kapasitas produksi 100.000 ton nickel pig iron per tahun. Untuk merealisasikan proyek ini, PT Ifishdeco bahkan membentuk entitas baru bernama PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), yang merupakan konsorsium dari Finna Group, Pan China Group, dan Tekindo Group.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari ekspektasi. Hingga Rabu, 16 Juli 2025, tidak ada tanda-tanda keberadaan smelter yang dijanjikan. Janji investasi besar dan pembangunan industri strategis itu tampak hanya menjadi narasi pemanis untuk mendapatkan kuota ekspor nikel mentah.
Kecurigaan publik semakin kuat setelah Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Hj. Sulaeha Sanusi, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang disebut sebagai area pembangunan smelter di Konawe Selatan, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Bukan menemukan fasilitas peleburan nikel yang dijanjikan, rombongan justru mendapati lahan tambang yang penuh lubang, alat berat yang mulai berkarat, serta minimnya aktivitas pembangunan yang signifikan.
“Pihak perusahaan mengklaim telah menggelontorkan dana hingga Rp300 miliar untuk pembangunan smelter, termasuk untuk program CSR dan reklamasi. Tapi fakta di lapangan tidak mencerminkan itu sama sekali,” tegas Sulaeha, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menduga kuat bahwa proyek smelter hanyalah kedok untuk mendapatkan izin ekspor ore nikel mentah, tanpa ada komitmen nyata terhadap proses hilirisasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.
“Jangan sampai ini hanya menjadi modus licik untuk mengeruk sumber daya alam tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban pembangunan smelter dan reklamasi.
Laporan: Sukardi Muhtar



