Diduga Masih PNS Aktif, Dirut PT TMS Versi Istri Gubernur Sultra Tuai Sorotan

  • Share
Ketgam: Aktivitas Tambang PT TMS di Pulau Kabaena, Bombana. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Masih PNS Aktif, Dirut PT TMS Versi Istri Gubernur Sultra Tuai Sorotan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik perebutan kendali atas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, terus bergulir panas.

Perseteruan dua kubu yang saling mengklaim sebagai pemilik sah perusahaan kini memasuki babak baru, setelah muncul dugaan bahwa salah satu tokoh kunci merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.

Publik selama ini mengenal dua versi kepengurusan PT TMS. Versi pertama, yang kerap disebut sebagai “PT TMS ilegal versi istri Gubernur Sultra”, dipimpin oleh Syam Alif Amiruddin sebagai Direktur Utama.

Fakta mengejutkan muncul, bahwa Syam Alif diduga kuat masih berstatus sebagai PNS aktif, sebuah status yang secara hukum bertentangan dengan jabatan strategis di entitas bisnis swasta.

Sementara itu, versi lainnya menempatkan Sigit Sudarmanto sebagai Direktur Utama PT TMS, yang didukung oleh dokumen hukum dan memiliki kantor pusat resmi di Gedung Soho Capital.

Kubu Sigit bersikukuh bahwa mereka adalah pihak yang sah secara legal, dan menyebut keberadaan versi lain sebagai ilegal dan tidak berdasar hukum.

Dugaan bahwa Syam Alif masih aktif sebagai PNS menuai sorotan tajam. Manatap Ambarita, SH, kuasa hukum Sigit Sudarmanto Cs, menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Telaah terhadap legalitas PT TMS versi istri Gubernur Sultra menjadi menarik ketika diketahui bahwa Direktur Utama-nya masih berstatus PNS aktif,” kata Ambarita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Ia mempertanyakan keberanian pihak tersebut dalam mengambil posisi di perusahaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi ASN.

“Tentu publik bertanya-tanya, seberani itu mengambil jabatan strategis di perusahaan, padahal aturan PNS jelas melarang terlibat langsung dalam bisnis, apalagi sebagai direktur utama,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Konawe Tinjau Lokasi Pembangunan Musala Desa Anggadola Wobar

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari Syam Alif Amiruddin terkait status kepegawaiannya dan keabsahan jabatannya di PT TMS.

Polemik ini memperkuat sorotan publik terhadap pentingnya transparansi, etika jabatan, dan penegakan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini kerap menjadi ladang konflik kepentingan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share