


Kuasa Hukum Bantah Status Terpidana 6 ASN Koltim: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kolaka Timur yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut klien mereka sebagai “terpidana”.
Pemberitaan tersebut, yang dimuat dengan judul “16 PNS Koltim Divonis Bersalah”, dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan publik.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Risal Akman, SH., MH., selaku kuasa hukum enam ASN terdakwa yakni Syahrul Samata, Sulhijah, Ansyarullah, Irwan Jaya, Marce K, dan Husain T.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang seolah-olah menggiring opini publik bahwa para klien kami sudah berstatus terpidana, padahal proses hukum masih berlangsung. Saat ini kami tengah menempuh upaya hukum banding, dan putusan PN Kolaka belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Risal saat ditemui di salah satu kafe di Kota Kendari.
Lebih lanjut, Risal menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara istilah terdakwa dan terpidana.
“Terdakwa adalah seseorang yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana, sedangkan terpidana adalah orang yang telah dijatuhi vonis bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas pengacara yang akrab disapa Boboho ini.
Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum pihak pelapor, Sri Asih, yang dinilainya terlalu dini dalam menyampaikan pendapat seolah-olah putusan sudah final dan mengikat.
“Semua pihak, termasuk rekan sejawat dan media, harus berhati-hati dalam membuat pernyataan atau menyampaikan informasi yang berpotensi merugikan orang lain. Jangan sampai ada perbuatan melawan hukum karena tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu,” tegas Risal.
Risal menambahkan, bila di kemudian hari kliennya dinyatakan tidak bersalah, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk mengajukan tuntutan balik, baik secara pidana maupun perdata.
Menutup keterangannya, Risal mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bersabarlah menunggu putusan akhir. Jangan mendahului proses hukum yang belum selesai. Bijaklah dalam bermedia dan menyampaikan pernyataan publik,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi





