Ribka Tjiptaning Serukan “Kudatuli Jilid Dua” Usai Vonis Hasto: PDIP Dikangkangi Hukum!

  • Share
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ribka Tjiptaning Serukan “Kudatuli Jilid Dua” Usai Vonis Hasto: PDIP Dikangkangi Hukum!

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menyerukan gerakan “Kudatuli Jilid Dua” sebagai bentuk perlawanan politik usai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung pengadilan, Ribka menyampaikan orasi di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai.

Ia mengajak seluruh elemen partai untuk berkumpul dan menyuarakan perlawanan pada Minggu, 27 Juli, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

“Ternyata reformasi belum selesai! Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli Jilid Dua, setuju?” seru Ribka yang disambut sorakan dan tepuk tangan massa.

Istilah Kudatuli merujuk pada peristiwa Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli 1996, saat kantor DPP PDI diambil alih secara paksa oleh kelompok yang didukung rezim Orde Baru, memicu kerusuhan besar di Jakarta.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan represif dan mengokohkan posisi Megawati Soekarnoputri sebagai ikon reformasi.

Dalam orasinya, Ribka menilai vonis terhadap Hasto sebagai bentuk kriminalisasi dan pelecehan terhadap institusi partai. Ia menyebut vonis tersebut sarat kepentingan dan jauh dari keadilan yang sejati.

“Vonis ini bukan cuma untuk Hasto. Ini pelecehan terhadap partai kita. PDIP telah dikangkangi oleh hukum!” ujar Ribka penuh amarah dikutip dari Gesuri.id.

Ribka juga mengaku tetap menghormati arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri agar kader PDI Perjuangan menjunjung tinggi hukum, namun ia menegaskan bahwa ketika hukum dipermainkan untuk kepentingan politik, maka kader harus melawan.

Baca Juga:  Jadi Pendaftar Pertama, PDIP Konawe Optimis Keluar Sebagai Pemenang

Ribka Tjiptaning bahkan secara terbuka menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap integritas aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi. Menurutnya, klaim tidak tebang pilih hanyalah ilusi.

Sementara itu, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, Hasto tidak terbukti melakukan upaya obstruction of justice sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” kata hakim Rios saat membacakan putusan.

Gerakan “Kudatuli Jilid Dua” yang digaungkan Ribka menandai babak baru dinamika politik nasional, di tengah ketegangan antara penegakan hukum dan loyalitas kader terhadap partai.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share