Ambulans Antar Solar ke Tambang, PT CLJ Diduga Terima BBM Subsidi Ilegal

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ambulans Antar Solar ke Tambang, PT CLJ Diduga Terima BBM Subsidi Ilegal

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Celebes Lito Jaya (CLJ), sebuah perusahaan tambang galian C yang diduga menerima pasokan solar subsidi menggunakan ambulans milik Puskesmas Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Praktik mencengangkan ini terbongkar saat seorang petugas keamanan di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, mencurigai sebuah ambulans yang dikemudikan oleh Asran (35), tenaga honorer di Puskesmas Laonti, pada Jumat (25/7/2025).

Saat diperiksa, ditemukan belasan jerigen berisi solar subsidi di dalam kendaraan tersebut. Asran mengaku baru saja menurunkan sepuluh jerigen solar, masing-masing berkapasitas 35 liter, di area tambang PT CLJ dan menyerahkannya kepada seorang pria bernama Jahuri, warga Desa Matawawatu.

Ironisnya, Asran berkilah bahwa ia menggunakan ambulans karena mobil pribadinya sedang rusak. Ia juga berdalih tengah dalam perjalanan menuju RS Santa Anna Kendari untuk menjemput jenazah.

Namun, aparat kepolisian tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konsel segera mengambil alih penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Laode M. Jefri Hamzah, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ambulans tersebut ke Mapolsek Moramo Utara. Dari hasil penyelidikan awal, dua jerigen solar turut ditemukan di rumah Asran.

“BBM ini diduga bagian dari pasokan rutin yang disalurkan Asran ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Moramo Utara. Ia membeli solar subsidi dari SPBU di Desa Cialam, Kecamatan Konda, kemudian menjualnya kembali,” jelas AKP Jefri, Sabtu (26/7/2025).

Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konsel langsung turun ke lokasi penampungan BBM milik PT CLJ. Solar yang baru diantar Asran masih dalam kondisi utuh dan belum sempat digunakan.

Baca Juga:  Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Unaaha Mengalami Peningkatan, Ini Penyebabnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CLJ belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan perusahaan bernama Surya hanya memberi jawaban singkat.

“Soal solar yang diangkut ambulans itu, kami tidak tahu. Kami juga baru tahu dari media,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 telah menegaskan larangan penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri, termasuk pertambangan dan perkebunan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share