


APNI Klarifikasi Isu Miring Terkait PT Ifishdeco Tbk: Operasional Sesuai Kaidah dan Regulasi
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak sesuai fakta terkait salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk.
Dalam pernyataan resminya, APNI menegaskan bahwa PT Ifishdeco menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik serta tunduk sepenuhnya pada regulasi pemerintah.
“Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang berkembang belakangan ini,” ujar Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 30 Juli 2025.
Meidy menjelaskan, sejak awal didirikan, APNI memiliki visi sebagai wadah utama para pelaku industri nikel nasional dalam mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan, berdaya saing global, serta berkontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia.
Berikut poin-poin utama klarifikasi yang disampaikan oleh APNI:
Operasional Sesuai Kaidah Good Mining Practice (GMP)
PT Ifishdeco Tbk. telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026 dari Kementerian ESDM. Persetujuan ini diberikan setelah melalui evaluasi atas lima aspek utama GMP yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Pengelolaan Lingkungan Sesuai Ketentuan
Dalam aspek lingkungan, perusahaan telah melaksanakan pengelolaan sesuai regulasi dan berhasil meraih penghargaan PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).
Jaminan Reklamasi Telah Ditempatkan
Untuk memenuhi ketentuan RKAB, perusahaan juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketetapan dari Kementerian ESDM.
Izin Usaha Pertambangan Bukan di Kawasan Hutan Produksi
APNI menegaskan bahwa lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL). Jalan hauling sepanjang 300 meter yang melintasi hutan lindung telah dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare.
Tidak Ada Smelter Mangkrak
Terkait isu mangkraknya smelter, APNI menjelaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yaitu PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), sempat berproduksi pada 2018–2019 dan mengekspor nickel pig iron (NPI). Namun, operasional terhenti karena tingginya biaya produksi akibat mahalnya harga kokas impor sebagai bahan baku utama teknologi blast furnace (BF).
Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar kepada Pemprov Sultra
Mengenai dugaan gratifikasi, APNI menegaskan bahwa dana senilai Rp3 miliar yang disimpan di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco Tbk.
Dana tersebut tercatat atas nama perusahaan dan diperuntukkan bagi program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2025. Dana itu dapat dicairkan kapan saja sesuai dengan pelaksanaan program.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan bagi publik dan media dalam memahami duduk perkara yang sebenarnya, serta untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru,” tutup Meidy Katrin.
Editor: Sukardi Muhtar





