


P3D Desak Penindakan: PT Gemilang Multi Mineral Diduga Tambang Nikel Tanpa Izin di Kawasan Hutan Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral (GMM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
P3D menduga perusahaan tersebut melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang merupakan izin wajib untuk aktivitas di kawasan hutan.
Ketua P3D, Jeje, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GMM berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Data yang kami terima menunjukkan bahwa lokasi IUP PT GMM berada di dalam HL dan HPT. Sementara perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki PPKH,” ujar Jeje kepada media, Senin (4/8/2025).
Jeje menegaskan, meskipun PT GMM telah mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tetap tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin PPKH sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Jeje merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap aktivitas dalam kawasan hutan untuk mengantongi izin yang sah.
“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk segera melakukan evaluasi dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Jeje menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan PPKH bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
“PT GMM harus ditindak tegas karena diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan HPT dan HL. Ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Jeje juga mempertanyakan sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam menghadapi dugaan penambangan ilegal ini.
“Kita lihat sejauh mana hukum bisa ditegakkan dalam kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Gemilang Multi Mineral.
Editor: Sukardi Muhtar





