


13 Perusahaan Tambang di Konut Belum Kantongi Izin Konservasi, BKSDA Soroti PT DMS
SUARASULTRA.COM | KONUT – Polemik aktivitas tambang di kawasan konservasi mencuat usai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara merilis daftar 13 perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang belum mengantongi izin lintas konservasi di kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL).
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo. Meski tidak seluruh wilayah operasionalnya berada dalam kawasan konservasi, sejumlah fasilitas penting milik PT DMS seperti pelabuhan (jetty) diketahui berada di dekat zona TWAL, yang tetap mewajibkan izin khusus.
“Mau beraktivitas atau tidak, tetap harus mengurus izin lintasnya,” tegas Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, kepada media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berdampak serius. Selain berisiko merusak kawasan konservasi laut, perusahaan juga berhadapan dengan sanksi hukum.
“Sanksinya bisa berupa denda hingga ratusan miliar rupiah, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Prihanto.
Dasar hukum yang mengatur kewajiban tersebut di antaranya Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2020.
Lebih jauh, BKSDA Sultra menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta mengusulkan pencabutan izin perusahaan yang melanggar ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami akan keluarkan rekomendasi resmi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenhut dan Kementerian ESDM,” ujar Prihanto.
Selain izin lintas, perusahaan yang beroperasi atau melintasi kawasan konservasi TWAL juga diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Bentuknya bisa berupa pemberdayaan masyarakat lokal, rehabilitasi laut seperti transplantasi terumbu karang, pembersihan pantai, hingga partisipasi dalam pengawasan konservasi bersama BKSDA.
Dengan belum dipenuhinya kewajiban tersebut, BKSDA menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum demi menjaga kelestarian kawasan konservasi laut dari ancaman industri ekstraktif yang tidak taat aturan.
Laporan: Redaksi





