PT Tristaco Mineral Makmur Diduga Abaikan Kewajiban Pascatambang, P3D Desak Izin Dicabut

  • Share
Ilustrasi Pertambangan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

PT Tristaco Mineral Makmur Diduga Abaikan Kewajiban Pascatambang, P3D Desak Izin Dicabut

SUARASULTRA.COM | KONUT – Sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap belum menunaikan kewajiban menempatkan jaminan pascatambang, meskipun telah menyerahkan jaminan reklamasi.

Temuan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu, 30 Juli 2025 lalu.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perusahaan ini dinilai tidak patuh terhadap kewajiban penyediaan dana jaminan pascatambang, padahal ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menyoroti temuan tersebut berdasarkan data resmi dari Inspektur Tambang Ahli Madya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

“Ini bukti nyata bahwa PT TMM mengabaikan regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi jaminan pascatambangnya belum juga disetor,” tegas Jefri, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa jaminan pascatambang berbeda dari jaminan reklamasi. Jaminan pascatambang merupakan dana cadangan untuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh setelah kegiatan tambang berakhir, sementara jaminan reklamasi hanya digunakan untuk rehabilitasi lahan saat kegiatan tambang masih berjalan.

“Fungsi pascatambang sangat vital agar lingkungan tidak terbengkalai setelah eksploitasi. Ini menyangkut masa depan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Jefri juga menekankan bahwa regulasi mengenai kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Sanksinya tidak main-main, bisa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tambahnya.

Baca Juga:  Forki  Sultra Mengunci Dua Tiket PON XXI Aceh 

Atas pelanggaran tersebut, P3D berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra dan mendesak Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tristaco Mineral Makmur.

P3D menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang nakal penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup pasca kegiatan pertambangan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!