Bukaan 54 Hektar di Kawasan Hutan Produksi, KLHK Jatuhkan Sanksi Denda Administratif ke PT Tiran Indonesia

  • Share
Ilustrasi Pertambangan

Make Image responsive

Bukaan 54 Hektar di Kawasan Hutan Produksi, KLHK Jatuhkan Sanksi Denda Administratif ke PT Tiran Indonesia

SUARASULTRA.COM | KONUT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi denda administratif kepada PT Tiran Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI. PT Tiran tercatat sebagai salah satu dari 890 perusahaan yang diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administratif Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan SK tersebut, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, PT Tiran masuk dalam daftar pada nomor urut 25. Dalam Izin Usaha Pertambangannya (IUP), ditemukan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 126,54 hektare. Dari jumlah tersebut, 54 hektare di antaranya menjadi fokus penindakan.

PT Tiran dikenakan sanksi mengacu pada Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang mengatur bahwa kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha yang dilakukan sebelum 2 November 2020 dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.

Ketentuan tersebut mengecualikan pelanggaran oleh masyarakat yang telah tinggal di sekitar kawasan hutan minimal lima tahun dan mengelola lahan maksimal lima hektare.

Untuk memperkuat penegakan aturan, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan pelaksana teknis oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga:  Jaga Harmoni dan Stabilitas Politik, Penjabat Bupati dan Ketua DPRD Konawe Duduk Bersama

Sementara itu, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT Tiran Indonesia mendapatkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM sebesar 10 juta metrik ton.***

Editor: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!