
Terbukti Buka Lahan di Kawasan Hutan, PT Tiran Indonesia di Bombana Wajib Bayar Denda Administratif
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – PT Tiran Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas dan beroperasi di Kabupaten Bombana, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Keputusan tersebut memuat data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan Tahap XI.
PT Tiran Indonesia menjadi salah satu dari 890 perusahaan yang tercatat dalam SK tersebut dan diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemulihan Pelanggaran Kawasan Hutan (PPKH).
SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, itu mewajibkan perusahaan mengikuti skema penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dalam SK, PT Tiran yang berada di nomor urut 26 disebut memiliki luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 37,97 hektare di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
Berdasarkan Pasal 110B, perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan sebelum 2 November 2020 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan pelaksana teknis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Satgas tersebut bertugas menindaklanjuti proses penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.**
Editor: Redaksi