

PT Tiran Bantah Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin, Sebut Hasil Peninjauan Sesuai IPPKH
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dua lokasi pertambangan milik PT Tiran Indonesia disebut memasuki kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Tiran Group dikabarkan dikenai sanksi administratif.
Menanggapi hal itu, Humas PT Tiran Group, H. La Pili, menegaskan bahwa hasil temuan KLHK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama tim dari Dinas Kehutanan Provinsi.
Menurut La Pili, tim gabungan Kejati dan Kehutanan Sultra telah turun langsung melakukan peninjauan di lokasi PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara pada 5 September 2023.
“Dari hasil pengambilan titik koordinat secara menyeluruh, tidak ditemukan pelanggaran karena seluruh kegiatan sudah sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki. Surat hasil kunjungan tersebut sudah kami sampaikan ke KLHK dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap La Pili, Minggu (10/8/2025).
Sementara itu, terkait aktivitas PT Tiran di Kabupaten Bombana, La Pili menegaskan perusahaan sudah lama menghentikan kegiatan di wilayah tersebut.
“Untuk Tiran di Bombana, kami sudah lama tidak ada aktivitas, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya juga sudah dicabut,” tegasnya.
Laporan: Redaksi



