
Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Kendari Disorot, NGO Ancam Gugat Class Action
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru Km 40 THR, yang membentang dari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, menuai sorotan pada Selasa (12/8/2025).
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Serly, pendiri NGO Environment Law Center, menegaskan bahwa setiap pengembang atau developer wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sebelum melakukan pembukaan lahan. Namun, ia menduga kegiatan di lokasi tersebut tak mengantongi izin.
“Seharusnya developer taat aturan. Kalau tidak punya izin lingkungan berarti melanggar hukum. Kami minta Pemerintah Kota Kendari bertindak tegas,” ujar Serly.
Mengacu pada Pasal 38 hingga Pasal 41 regulasi terkait, pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenai paksaan pemerintah dan denda administratif. Sesuai Pasal 39, dendanya bisa mencapai Rp3 miliar dan wajib disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 40 juga mengatur, pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha tetapi tidak memiliki persetujuan lingkungan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi. Sementara yang tidak memiliki keduanya, dikenai denda 5 persen dari nilai investasi usaha atau kegiatan.
Serly menilai lemahnya penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari menjadi salah satu faktor pelanggaran terus berulang.
“Kalau DLH tegas, tidak akan ada lagi developer berani buka lahan sembarangan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan temuan di lapangan bahwa sejumlah lahan yang telah dibuka (land clearing) bahkan sudah memulai pembangunan, dan diduga kuat tanpa izin.
Dalam kasus dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas tanpa izin, Environment Law Center menyatakan akan mengambil langkah konstitusional, termasuk gugatan class action, agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami akan mengambil langkah tegas. Pengusaha nakal harus diberi efek jera,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi via WhatsApp. Kepala Dinas DLHK, Erlis, juga belum merespons konfirmasi wartawan.
Editor: Sukardi Muhtar