GAM Sultra Minta KPK Tetapkan Bahtra Banong Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK

  • Share
Pengurus GAM Sultra, Muh. Fahrul Alfandi

Make Image responsive

GAM Sultra Minta KPK Tetapkan Bahtra Banong Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan legislator asal Sulawesi Tenggara, Bahtra Banong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama Bahtra disebut-sebut menerima aliran dana tersebut bersama 44 anggota Komisi XI DPR RI lainnya.

Pengurus GAM Sultra, Muh. Fahrul Alfandi, menegaskan bahwa KPK harus menindaklanjuti keterangan tersangka Satori yang menyebut Bahtra sebagai salah satu penerima dana mencurigakan tersebut.

“Kami mendesak KPK agar tidak tebang pilih. Jika Bahtra Banong disebut menerima dana CSR BI–OJK, maka harus diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini demi menjaga integritas penegakan hukum dan membersihkan lembaga legislatif dari praktik korupsi,” tegas Fahrul di Kendari, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) dan Satori (Fraksi Partai NasDem). Keduanya dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan dana mencapai Rp28,38 miliar.

Dalam keterangan resmi KPK, Satori mengungkap bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI turut menerima dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial. Salah satu nama yang disebut adalah Bahtra Banong, anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tenggara yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Hingga kini, Bahtra belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Menurut GAM Sultra, sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan keterlibatannya.

“Publik Sultra berhak tahu. Apalagi Bahtra Banong adalah representasi daerah di Senayan. Jika benar terlibat, maka harus diproses sebagaimana hukum berlaku. Jangan sampai KPK hanya berhenti pada dua nama saja, sementara puluhan lainnya dibiarkan lolos,” tambah Fahrul.

Baca Juga:  Incar Adipura, Wabup Konawe Instruksikan Kades Jadi Garda Depan Jaga Lingkungan

Selain mendesak KPK, GAM Sultra juga meminta Partai Gerindra bersikap tegas terhadap kadernya yang terseret kasus ini. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat ditindak secara transparan dan akuntabel.

Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang diduga turut menerima aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin

PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia

Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra Banong
8. Khaterine A. Oendoen

NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi

Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan

PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!