Dugaan TPPU hingga Penyalahgunaan Dana Jamrek, Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra:  Rp11,9 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi

  • Share
Keterangan Foto: LIRA dan Pekat IB Kolaka saat melaporkan kasus Perusda Kolaka di Kejati Sultra, Kamis (14/8/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive

Dugaan TPPU hingga Penyalahgunaan Dana Jamrek, Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra:  Rp11,9 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Kolaka, yakni LIRA Kolaka dan Pekat IB Kolaka, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025).

Laporan tersebut memuat sederet dugaan pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek), hingga dugaan kejahatan lingkungan seluas sekitar 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Ketua LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti awal kepada Kejati Sultra terkait indikasi korupsi dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Perusda Kolaka.

“Kami menemukan adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan dugaan penyalahgunaan dana Jamrek. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegas Amir.

Senada, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin, menuturkan bahwa laporan tersebut turut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinilai janggal.

“BPK mengungkap adanya Rp11,9 miliar yang masuk ke tiga rekening pribadi yang bukan milik perusahaan, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakannya. Dana itu berasal dari kerja sama operasi (KSO). Ini sangat mencurigakan,” bebernya.

Tak hanya itu, Pekat IB Kolaka juga menyoroti dugaan nepotisme di tubuh Perusda Kolaka. Menurut Haeruddin, Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka diketahui merupakan saudara kandung.

“Ini mencerminkan praktik dinasti yang kental di perusahaan daerah,” ujarnya.

Kedua LSM tersebut meminta Kejati Sultra menindaklanjuti laporan secara serius demi mengungkap tuntas dugaan korupsi di sektor tambang nikel.

Baca Juga:  Kedapatan Berdua di Kamar Penginapan, Sepasang Muda Mudi Terjaring Operasi Pekat Anoa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH.

Menanggapi laporan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana Jamrek, dan TPPU di Perusda Kolaka,” kata Abdul Rahman.

Ia menegaskan, laporan tersebut akan dianalisis lebih dulu oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.

“Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, laporan ini akan segera ditindaklanjuti ke pimpinan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!