
Kasus Korupsi Gedung Ekspo Buton TA 2022: Jaksa Periksa 35 Saksi, Perkara Naik ke Penyidikan
SUARASULTRA.COM | BUTON – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Ekspo di Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, kembali mencuat. Proyek dengan anggaran sekitar Rp9 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2022 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui Kasi Intelijen, Nobertus Dhendy R.P., SH., MH, mengungkapkan, pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Untuk perkara gedung ekspo tahun anggaran 2022 sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Dhendy saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Hingga kini, penyidik Kejari Buton telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi, baik dari unsur masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buton. Salah satunya adalah mantan Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi.
“Total ada 35 saksi yang sudah diperiksa,” jelas Dhendy.
Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama pejabat di Buton. Sebelumnya, praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Ekspo pada TA 2017, 2018, dan 2019 telah terbukti di pengadilan. Lima orang dinyatakan bersalah, termasuk mantan Sekda Buton, Zilfar Djafar, yang kini berstatus terpidana.
Untuk memperkuat konstruksi hukum kasus terbaru ini, penyidik Kejari Buton masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli dan audit resmi.
Laporan: Redaksi