

BPK Bongkar SK Tambang Fiktif PT Hikari Jeindo di Konawe Utara
SUARASULTRA.COM | KONUT – Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai dasar izin usaha pertambangan oleh dua perusahaan PT Hikari Jeindo (HJ).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Keuangan Negara IV Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, yang menyoroti tata kelola perizinan tambang mineral, batubara, dan batuan di wilayah Konut.
Dalam dokumen yang diperiksa PT HJ mengklaim memiliki IUP OP melalui SK Bupati Konut Nomor 576 Tahun 2013 dengan luas 177,7 hektare.
Hal serupa terjadi pada SK Nomor 576 Tahun 2013 yang dipakai PT HJ. Dokumen tersebut ternyata bukan izin tambang, melainkan SK Bupati terkait kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BPK juga mencatat adanya indikasi manipulasi nomor dokumen. SK Nomor 521 yang dipakai PT HJ dalam dokumen serupa, sebagaimana tercatat di register Bagian Umum tahun 2013.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT Hikari Jeindo terkait temuan BPK tersebut.
Laporan: Redaksi



