RS Hermina Kendari Disorot, Ampuh Sultra Desak Pemkot Beri Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin Operasional

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

RS Hermina Kendari Disorot, Ampuh Sultra Desak Pemkot Beri Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin Operasional

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Diduga kerap menimbulkan persoalan serius dalam pelayanan kesehatan, Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap rumah sakit tersebut atas dugaan kelalaian yang berulang kali terjadi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025), menyinggung sederet kasus yang menyeret nama RS Hermina Kendari. Pada 2023 lalu, seorang pasien dilaporkan meninggal dunia usai menjalani operasi. Belum lama ini, dua bayi kembar yang dirawat di rumah sakit tersebut juga meninggal dunia.

“Menurut kami, rumah sakit ini sangat berbahaya. Pemerintah Kota Kendari harus memberi sanksi tegas, bahkan sampai pada pencabutan izin operasional,” tegas Hendro yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.

Hendro menambahkan, kasus serupa bukan hanya terjadi di Kendari. Dugaan malapraktik RS Hermina juga pernah mencuat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, hingga Jawa Tengah.

“Ini menandakan RS Hermina seakan menjadi spesialis malapraktik, bukan hanya di satu daerah. Karena itu, Pemkot Kendari tidak boleh ragu mencabut izin operasional RS Hermina Kendari,”katanya.

Hendro juga menyinggung soal kepemilikan RS Hermina yang berada di bawah naungan PT Medikaloka Hermina Tbk, perusahaan rumah sakit besar milik konglomerat Grup Djarum, Hartono bersaudara. Namun ia menegaskan, faktor kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata.

“Kita tidak peduli siapa pemiliknya. Yang penting adalah apa yang sudah dilakukan. Kalau kerap bermasalah, maka harus diberi sanksi tegas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Hermina. Awak media ini masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi terkait desakan Ampuh Sultra.***

Baca Juga:  Pemda Morowali Hentikan Kegiatan PT KDI di Desa Matarape, Tim Terpadu Temukan Tiga Poin Dugaan Pelanggaran

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share