

Korban Alami Luka Serius dan Trauma, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang perempuan berinisial AR (25) menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri, seorang anggota Polri aktif bernama Bripda Laode Isnardin.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin (25/8/2025).
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Yendra Laturumo, AR bukan hanya ditendang dan dipukul, tetapi juga dicekik hingga mendapat ancaman pembunuhan.
“Saat itu pintu kamar dikunci. Klien kami ditendang, dipukul, dicekik, bahkan diancam dibunuh. Pelaku mengatakan, ‘jangan lari, saya bunuh kamu, kalau melawan saya bunuh,’” ungkap Yendra, Jumat (29/8/2025).
Luka Serius dan Trauma Mendalam
Akibat penganiayaan tersebut, AR mengalami luka parah. Tubuhnya dipenuhi memar, nyeri di kepala, sesak di dada, dan hampir 60 persen tubuhnya mengalami lebam.
Hingga kini, AR masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Korem Kendari dalam kondisi trauma mendalam.
“Klien kami merasakan sakit hebat, baik secara fisik maupun psikis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan dampak serius dari kekerasan ini,” jelas Yendra.
Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Kuasa hukum menilai kasus ini bukan lagi sekadar penganiayaan, tetapi sudah masuk kategori percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan Bripda Laode Isnardin sebagai tersangka.
“Bukti-bukti sudah terang benderang. Kami minta agar proses hukum tidak berlarut-larut. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku merupakan aparat,” tegas Yendra.***
Editor: Redaksi



