Diduga Belum Kantongi RKAB dan PPKH, Aktivitas Tambang PT Kembar Emas Sultra Dipertanyakan

  • Share
Ilustrasi Tambang Nikelm Foto: Istimewa

Make Image responsive

Diduga Belum Kantongi RKAB dan PPKH, Aktivitas Tambang PT Kembar Emas Sultra Dipertanyakan

SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Kembar Emas Sultra (KES) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menuai sorotan. Perusahaan yang mengantongi dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu diduga belum mengantongi dokumen penting berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, mengungkapkan bahwa PT KES terkesan mengabaikan sejumlah prosedur sebelum memulai aktivitas penambangan.

“PT KES jangan seolah-olah datang lalu langsung menambang. Seharusnya ada sosialisasi awal kepada masyarakat lingkar tambang. Selain itu, kami menduga kegiatan PT KES belum memiliki RKAB maupun izin PPKH,” tegas Jefri, Rabu (3/9/2025).

Selain persoalan perizinan, Jefri juga menyoroti kerja sama PT KES yang dinilai mengesampingkan kontraktor lokal. Ia menyebut PT KES justru menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) tunggal kepada PT Antareja Mahada Makmur (AMM), anak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang beralamat di Jakarta.

“Parahnya lagi, PT AMM diberikan ruang untuk menggarap tambang selama empat tahun dengan target produksi hingga 8 juta metrik ton. Padahal, perusahaan sebesar PT KES seharusnya memprioritaskan kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat. Kami tidak menolak PT AMM, tetapi keterlibatan kontraktor lokal wajib ada sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Atas berbagai temuan itu, P3D Konut mengeluarkan tiga tuntutan tegas:

Mendesak Polres Konut dan KPHP Konut menghentikan seluruh aktivitas PT KES karena diduga belum mengantongi RKAB.

Menuntut PT KES melibatkan kontraktor lokal serta melakukan sosialisasi setelah terbitnya RKAB.

Meminta PT AMM, anak perusahaan PT PPA, menunda seluruh kegiatan tambang di wilayah IUP PT KES sebelum menunjukkan izin PPKH dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada masyarakat maupun lembaga P3D Konut.

Baca Juga:  Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Sita Uang dan Dokumen

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Kembar Emas Sultra untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!