Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Pasien RS Hermina Kendari, Dua Saksi Diperiksa

  • Share
Rumah Sakit Hermina Kendari. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Pasien RS Hermina Kendari, Dua Saksi Diperiksa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data yang menyeret Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Senin (8/9/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memeriksa dua orang saksi dari pihak rumah sakit, masing-masing staf administrasi dan seorang perawat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.

“Hari ini sudah dua orang yang diperiksa. Ke depan, beberapa staf Hermina juga akan dimintai keterangan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto.

Indra menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi, itu yang sedang didalami,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Ariansyah, suami eks pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela, ke Ditreskrimum Polda Sultra pada 26 Agustus 2025. Melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, Ariansyah menuding pihak rumah sakit melakukan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.

Persoalan berawal saat Yayuk mendapat rujukan operasi sesar pada 24 Juli 2025. Meski berstatus peserta BPJS Kesehatan, ia tidak segera mendapat kamar rawat setelah menunggu 12 jam di IGD. Sementara itu, pasien jalur umum disebut langsung dilayani.

“Karena tidak ada kepastian, status pasien kemudian diubah dari BPJS menjadi umum,” terang Andri.

Kejanggalan lain muncul ketika keluarga pasien menerima kwitansi pembayaran melalui WhatsApp. Dalam kwitansi tersebut, status pasien masih tercatat sebagai peserta BPJS, meski sebelumnya sudah dialihkan ke jalur umum. Upaya konfirmasi ke staf administrasi rumah sakit pun tak membuahkan jawaban memuaskan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi, Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Merasa dirugikan, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Ahmad menyebut, laporan diterima dengan baik dan pihak BPJS berjanji akan menindaklanjutinya.

Namun, baik RS Hermina Kendari maupun BPJS Kesehatan membantah tuduhan manipulasi maupun adanya sanksi pemblokiran. Manajemen RS Hermina menyatakan, perbedaan data tersebut hanya akibat kesalahan teknis sistem informasi rumah sakit.

“Seharusnya status pasien langsung diedit di sistem. Tapi karena lupa, datanya masih tercatat sebagai BPJS. Ini murni kesalahan administrasi, bukan pemalsuan,” tegas pihak manajemen RS Hermina dalam konferensi pers, 29 Agustus 2025 lalu.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Kendari memastikan tidak ada pemblokiran klaim terhadap RS Hermina.

“Tidak benar ada pemblokiran. Kami sudah konfirmasi dan memang tidak ada pengajuan klaim dari pihak rumah sakit untuk kasus itu,” jelas dr. Indah, Manajer Pelayanan BPJS Kendari.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!