

BPK RI Bongkar Bukaan Hutan Ilegal 408 Hektare oleh PT Pandu Urane Perkasa di Konsel
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap praktik pertambangan bermasalah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga dilakukan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan analisis, PT PUP yang beroperasi di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, tercatat telah membuka lahan seluas 408,93 hektare di kawasan hutan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).
Ironisnya, selain tidak mengantongi izin PPKH, perusahaan ini juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang. Padahal, kedua instrumen tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menginstruksikan Direktorat Jenderal Minerba memperkuat koordinasi lintas kementerian terkait pengawasan operasi pertambangan.
Selain itu, ESDM juga diminta menelaah kembali seluruh dokumen perusahaan tambang yang beroperasi tanpa PPKH karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PUP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan BPK tersebut.
Laporan: Redaksi



