

Oknum Bripda Polres Konut Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap seorang wanita di Kendari kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan oknum Bripda Polres Konawe Utara, La Ode Isnardin
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan kuasa hukum korban, Yendra Laturumo, SH, saat ditemui di Mapolda Sultra, Selasa (9/9/2025).
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra sudah resmi menetapkan La Ode Isnardin sebagai tersangka,” jelas Yendra.
Yendra menilai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur. Saat ini, pihaknya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Penyidik PPA sudah bekerja baik. Tinggal menunggu pelimpahan berkas agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku,”katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan, rencananya dilakukan Senin pekan depan.
Yendra juga menyoroti sanksi internal terhadap pelaku. Menurutnya, hasil penyidikan Propam Polda Sultra akan berjalan seiring dengan proses hukum pidana.
“Sanksi institusi otomatis akan selaras dengan apa yang ditemukan penyidik PPA,” tambahnya.
Lebih jauh, Yendra mengungkapkan, Isnardin bukan kali pertama tersandung kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman penjara 20 hari karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban lain.
“Ini bukan pertama kali dia melakukan. Ada kasus sebelumnya, dan sudah ada korban lain “ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang perempuan berinisial AR (25) menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan pacarnya sendiri, seorang anggota Polri berstatus aktif, Bripda Laode Isnardin.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di sebuah rumah BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin (25/8/2025).
AR menceritakan, dirinya bukan hanya ditendang dan dipukul, tetapi juga dicekik hingga mendapat ancaman pembunuhan dari sang kekasih.
“Saat itu pintu kamar dikunci, lalu saya ditendang, dipukul, dicekik. Bahkan dia mengancam, ‘jangan lari, saya bunuh kamu, kalau melawan saya bunuh,’” ungkap AR melalui kuasa hukumnya, Yendra Laturumo, Jumat (29/8/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, AR mengalami luka serius. Tubuhnya dipenuhi memar, nyeri di kepala, sesak di dada, bahkan hampir 60 persen tubuhnya mengalami lebam.
Laporan: Redaksi



