Kisruh Lahan Bangun Jaya: Kepala Desa Jadi Tersangka, Warga dan PT TIS Bersengketa

  • Share
RDP PT TIS dan Warga

Make Image responsive
Make Image responsive

Kisruh Lahan Bangun Jaya: Kepala Desa Jadi Tersangka, Warga dan PT TIS Bersengketa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Niat baik Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, untuk mendukung program ketahanan pangan justru berujung jerat hukum. Sang Kades kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan dengan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS).

Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (9/9/2025) kemarin.

Persoalan bermula dari musyawarah desa pada 20 November 2024. Warga bersama pemerintah Desa Bangun Jaya sepakat membuka lahan pertanian guna mendukung program ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Namun, saat kegiatan pembersihan lahan dimulai pada 1 Juli 2025, konflik pun meletus.

Hanya tiga hari berselang, alat berat yang digunakan warga disegel aparat Polda Sultra. Masrin kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan dituduh menyerobot kawasan hutan konservasi Tanjung Peti Kolo.

“Saya sebagai pemerintah desa hanya memfasilitasi apa yang menjadi permintaan masyarakat,” kata Masrin dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan.

“Saya merasa terfitnah, terzalimi oleh orang-orang yang notabene bukan warga Bangun Jaya,” lanjutnya.

Sengketa semakin panas setelah salah seorang warga, Yut Sunarto, menyampaikan keterangannya di luar ruang sidang, di hadapan ratusan massa. Dia menuding PT TIS sebagai biang masalah.

“Perusahaan ini mengklaim lahan 800 hektare milik warga. Padahal 400 hektare sudah bersertifikat resmi,” ungkap Yut.

“Kami sudah puluhan tahun menggarap lahan itu. Tapi tiba-tiba PT TIS masuk dan bahkan melaporkan kami ke polisi. Saya sendiri sudah dua kali dipanggil di Polda Sultra, padahal lahan itu milik saya,”sambungnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT TIS, Laode Sabaruddin, membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan perusahaannya memiliki legalitas lengkap dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Jalan Sehat BUMN di Konawe Bakal Diikuti Ribuan Peserta

“Kami sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, SK Lingkungan dari Pemkab Konawe Selatan, hingga RKAB. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” ujar Sabaruddin di ruang RDP.

Namun, Masrin mengungkap fakta lain. Menurutnya, IUP PT TIS sebenarnya telah dibekukan sejak 2013 berdasarkan dokumen yang ditandatangani mantan Bupati Konawe Selatan, Imran.

“Izinnya sudah dibekukan. Tapi anehnya sampai hari ini mereka masih bebas beroperasi,” tegas Masrin. Dia kemudian meyakini aktivitas tambang itulah yang menjadi sumber sengketa dan kriminalisasi yang kini menjerat dirinya.***

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share