Aktivis Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Notaris TFA di Kasus Tambang Konawe Utara

  • Share
KOLTIVNAS saat menggelar aksi unjuk rasa

Make Image responsive
Make Image responsive

Aktivis Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Notaris TFA di Kasus Tambang Konawe Utara

SUARASULTRA.COM | KONUT – Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara–Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) menyoroti aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan oleh seorang notaris berinisial TFA.

Menurut juru bicara KOLTIVNAS, Pandi Bastian, TFA disebut merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) sekaligus Komisaris Utama PT Trised Mega Cemerlang (TMC). Kedua perusahaan tersebut kini terseret dalam persoalan hukum serius.

Pandi mengungkapkan, PT TMM terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Konawe Utara. Bahkan, Direktur PT TMM di bawah kepemimpinan TFA telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memfasilitasi penjualan hasil tambang ilegal.

“Ironisnya, TFA yang merupakan pemegang saham mayoritas 85 persen di PT TMM justru diduga ikut menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut. Namun hingga kini ia belum tersentuh proses hukum,” tegas Pandi, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, PT TMC yang juga berada di bawah kendali TFA turut dipersoalkan karena diduga menggunakan IUP siluman dengan dokumen hasil pemalsuan. Dugaan itu diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 yang menyebutkan adanya penyimpangan pada penggunaan SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012. SK tersebut ternyata bukan izin pertambangan, melainkan hanya keputusan terkait pembentukan Tim Pelaksana Program Adiwiyata.

“Atas temuan ini, kuat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen oleh PT TMC. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan,” jelas Pandi.

Melalui pernyataan sikapnya, KOLTIVNAS menyampaikan empat tuntutan utama:

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga, Ruksamin Serahkan Bantuan Kepada Nelayan Budidaya Rumput Laut

Mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa TFA atas dugaan menerima aliran dana hasil penyalahgunaan dokumen PT TMM.

Mendesak Kejaksaan Agung RI menyelidiki dugaan kepemilikan IUP siluman dan pemalsuan dokumen oleh PT TMC.

Mendukung penuh pengungkapan kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, namun menolak praktik tebang pilih hukum.

Menegaskan TFA sebagai notaris sekaligus pimpinan perusahaan tambang patut diperiksa secara hukum tanpa pengecualian.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada lagi pihak yang kebal hukum hanya karena jabatan atau kekuasaan,” pungkas Pandi.

Hingga berita ini diterbitkan, TFA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share