Satgas Halilintar Segel Tambang PT TMS di Kabaena, Tindak Lanjut Temuan BPK dan KLHK

  • Share
Ketgam: Plang larangan yang dipasang Satgas Halilintar di area PT TMS, Kabaena.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satgas Halilintar Segel Tambang PT TMS di Kabaena, Tindak Lanjut Temuan BPK dan KLHK

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau yang lebih dikenal dengan Satgas Halilintar, semakin intens membongkar praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Kali ini, langkah tegas diambil terhadap perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang diketahui memiliki keterkaitan dengan keluarga pejabat penting di Sultra.

Setelah sebelumnya menyambangi kantor PT TMS di Kendari, Satgas Halilintar bergerak ke lapangan. Pada Kamis, 11 September 2025, tim gabungan ini mendatangi site PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Di lokasi, mereka memasang plang larangan bertuliskan:

“Areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”

Tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang sebelumnya mengungkap adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 147,60 hektare.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci terdapat sembilan titik bukaan lahan, mulai dari 40,17 Ha hingga 6,52 Ha, yang sebagian besar berada di kawasan hutan lindung.

Tak hanya itu, PT TMS juga sudah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut tertuang dalam SK KLHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat daftar 140 perusahaan tambang bermasalah di Sultra.

SK yang ditandatangani Plt. Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, menegaskan bahwa PT TMS wajib melunasi kewajiban dendanya paling lambat 2 November 2023. Denda dijatuhkan karena perusahaan membuka lahan di luar PPKH dan memasuki kawasan hutan lindung.

Langkah Satgas Halilintar ini disebut sebagai peringatan keras bagi perusahaan tambang lain di Sulawesi Tenggara agar tidak lagi mengabaikan aturan pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga:  JAPRE Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Ke KPK RI

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share