

Kasus Korupsi Kapal Azimut Atlantis, Polda Sultra Bidik Tersangka Baru Berperan Sentral
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 tahun 2020 senilai Rp9,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, muncul nama baru berinisial I yang disebut memiliki peran cukup sentral dalam proses pengadaan.
“Dia (I) ASN di Biro Umum pada waktu itu, meski sekarang sudah tidak lagi bertugas di sana. Namanya baru terkuak dalam tahap penyidikan dari keterangan dua tersangka dan sejumlah saksi,” jelas Niko saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa yang bersangkutan sebanyak tiga kali, meski statusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Kalau sejak penyelidikan awal namanya sudah muncul, mungkin penetapan tersangkanya bersamaan dengan dua orang yang lebih dulu ditetapkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat penyidik akan menaikkan status kasus ini. “Kemungkinan dua hingga tiga minggu ke depan statusnya naik ke penyidikan. Saat ini kami masih menunggu kesediaan ahli untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/9/2025), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kapal, Aslaman Sadik, serta Direktur CV Wahana, Aini Landia. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Adapun pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 tersebut dilakukan Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp12,181 miliar. Proyek dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CV Wahana telah menerima pembayaran Rp8,938 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,58 miliar digunakan untuk membeli kapal, sementara sisanya mengalir ke sejumlah pihak. Aini Landia menerima fee Rp100 juta, sementara I yang disebut sebagai perwakilan CV Wahana menerima Rp780 juta.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,56 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total.***
Editor: Sukardi Muhtar

















