

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana, Tiga Perusahaan Besar Terlibat
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Kondisi pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana.
Tiga perusahaan besar yang terseret dalam penyelidikan ini adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam surat bertanggal 4 September 2025 itu, Kepala Dinas Kehutanan dijadwalkan hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 3, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi pertambangan emas oleh ketiga perusahaan tersebut. Selain itu, pejabat yang dipanggil juga diwajibkan membawa dokumen penting terkait aktivitas pertambangan perusahaan.
Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang diteken Direktur Penyidikan Jampidsus pada 26 Agustus 2025 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sultra maupun pihak manajemen ketiga perusahaan tambang emas tersebut.***
Editor: Redaksi

















