
PN Unaaha Tolak Gugatan Rp10 Miliar PT TPM, Tiga Aktivis Buruh Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menolak gugatan perdata senilai Rp10 miliar yang diajukan oleh PT Tani Prima Makmur (TPM) terhadap tiga pengurus serikat pekerja.
Putusan ini sekaligus membebaskan mereka dari tuntutan ganti rugi materil yang diajukan perusahaan.
Dalam putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Unh, majelis hakim yang dipimpin oleh Muh. Iqbal Romadhoni menyatakan gugatan PT TPM tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan ini menguatkan posisi tiga pengurus Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe, yaitu Sultan, Ruslan Hamid, dan Hasan Hasrat.
Sengketa ini bermula dari aksi demonstrasi dan mogok kerja yang digagas para aktivis buruh untuk memperjuangkan hak para pekerja. Aksi tersebut dipicu oleh status kerja yang tidak jelas, di mana banyak pekerja PT TPM masih berstatus pekerja harian lepas (PHL) meski telah bekerja bertahun-tahun.
Andri Dermawan, kuasa hukum para tergugat, menegaskan bahwa tindakan kliennya sudah sesuai dengan mekanisme hukum ketenagakerjaan.
“Para tergugat tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai pengurus serikat pekerja. Apa yang mereka lakukan adalah bagian dari hak berserikat dan mogok kerja yang dijamin undang-undang,” jelasnya.
Dasar Hukum Gugatan yang Tidak Berdasar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan yang ada dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu Pasal 142 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor KEP.232/MEN/2003.
Aturan tersebut secara spesifik mengatur bahwa sanksi bagi mogok kerja yang dinilai tidak sah hanyalah bersifat administratif. Jika pekerja mangkir, perusahaan wajib memanggil mereka dua kali. Apabila panggilan tidak diindahkan, barulah pekerja tersebut dapat dianggap mengundurkan diri.
“Salah satu pertimbangan hakim menyatakan bahwa sanksi mogok kerja tidak sah hanyalah dikualifikasikan sebagai mangkir. Jadi, tuntutan Rp10 miliar itu sama sekali tidak berdasar,” tegas Andri.
Dengan adanya putusan ini, tiga aktivis buruh tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan perdata yang diajukan oleh perusahaan, sekaligus menegaskan perlindungan hukum bagi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh.***
Editor : Redaksi