Abmindo Diduga Ikut Menambang di Hutan Tanpa Izin, Terseret Kasus PT Mandala Jayakarta

  • Share
Ketua P3D Konawe Utara, Jefri

Make Image responsive

Abmindo Diduga Ikut Menambang di Hutan Tanpa Izin, Terseret Kasus PT Mandala Jayakarta

SUARASULTRA.COM | KONUT – PT Anugrah Buana Mineral Indonesia (Abmindo), perusahaan kontraktor tambang nikel, diduga turut melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Nama Abmindo mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra membuka penyelidikan dugaan korupsi pertambangan nikel yang menyeret PT MJ.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menegaskan Abmindo harus ikut diperiksa. “PT Abmindo salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH,” tegas Jefri, Rabu (17/9/2025).

Ia mendesak kejaksaan agar tidak hanya menelusuri peran PT MJ, tetapi juga membongkar keterlibatan Abmindo yang dinilai merugikan negara sekaligus merusak kawasan hutan.

Penyelidikan Kejati Sultra dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Dokumen tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, sepanjang 2015–2021.

PT MJ diduga menambang tanpa PPKH sekaligus tidak memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai tindak lanjut, Kejati telah memanggil Kepala Dinas Kehutanan Sultra pada 10 September 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.

Dugaan pelanggaran tersebut turut diperkuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), PT MJ tercatat membuka lahan seluas 55,75 hektare tanpa izin PPKH. Rinciannya, 2,96 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), 1,05 hektare di Hutan Lindung, dan 51,74 hektare di HPT.

Baca Juga:  HMI Cabang Konawe Minta Kejari Usut Tuntaskan Dugaan Korupsi UPPO dan Belanja Hibah 25 Miliar

Selain itu, BPK juga menyoroti PT MJ yang belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, padahal kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam regulasi pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abmindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan tanpa PPKH di wilayah IUP PT MJ.***

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!