
GMPK Desak Bupati Konsel Tindak Tegas Kepsek SMPN 48 Diduga Lakukan Pungli Rp150 Ribu per Siswa
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Kepala Sekolah SMPN 48 Konawe Selatan (Konsel) berinisial WDS diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para siswanya.
Hal ini disampaikan Presidium Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi (GMPK) Sulawesi Tenggara, Muf Fajrul Alfandi, kepada awak media, Selasa (23/9/2025).
Fajrul yang akrab disapa Fito mengungkapkan, hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu per siswa yang diklaim sebagai biaya komite sekolah.
“Praktik seperti ini jelas tidak dibenarkan. Pungli sangat merugikan orang tua siswa, mencoreng dunia pendidikan, serta menciptakan dampak buruk terhadap citra sekolah. Perbuatan ini wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Fito, tindakan yang diduga dilakukan WDS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang bersifat memberatkan.
Atas dugaan tersebut, GMPK Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera memberhentikan WDS dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Sultra melalui Unit Tipikor agar segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
“Kami tidak ingin masyarakat Sultra berasumsi bahwa ada degradasi dalam penegakan hukum. Jika aparat penegak hukum lamban, kami siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra,” pungkas Fito.
Laporan: Redaksi