Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Konflik Lahan di Tawamelewe, Warga Dijanjikan Tanah Tanpa Dasar Hukum

  • Share
Ketgam: Sepeda Motor dan belasan karung gabah petani yang dirusak oleh tersangka.

Make Image responsive

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Konflik Lahan di Tawamelewe, Warga Dijanjikan Tanah Tanpa Dasar Hukum

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Konflik lahan di Desa Tawamelewe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menguak praktik ilegal perebutan tanah. Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satunya mengaku ikut menduduki lahan karena tergiur janji sebidang tanah dari pihak yang ternyata tidak memiliki dasar hukum.

Kasus ini membuka tabir praktik pembagian lahan tanpa legalitas yang berujung pada tindak kriminal sekaligus memicu gesekan sosial di masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK membenarkan bahwa tiga tersangka tersebut terlibat dalam perkara berbeda namun masih terkait konflik lahan.

Tersangka berinisial G (42) diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan, dan kini masih menunggu persidangan perkara perusakan.

Tersangka lain, A (20), masih dalam proses penanganan di Polda Sultra. Sedangkan E (34) belum dilakukan penahanan.

Dalam penyidikan, A mengaku menduduki lahan karena dijanjikan satu hektare tanah. Dia bahkan sempat menanam di lahan tersebut, sebelum tanamannya dirusak.

“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu.

A juga mengaku tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Dirinya hanya mengikuti iming-iming dari tersangka lain yang menawarkan lahan tanpa bukti kepemilikan sah.

Pernyataan itu dibenarkan oleh AKP Taufik Hidayat. Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dan tersangka menguatkan adanya janji-janji lahan dari pihak yang tidak memiliki legalitas hukum.

“Ya benar, ada beberapa saksi dan tersangka menyampaikan hal tersebut. Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda terkait konflik Tawamelewe ini. Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya sudah ditahan,” kata AKP Taufik.

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan Raysman, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Beberapa nama juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” tambahnya.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau tergiur janji-janji manis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Warga diminta berhati-hati dan memastikan legalitas sebelum bertindak agar tidak terjerat masalah hukum.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!