
Setelah 11 Tahun Buron, Berkas Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota DPRD Wakatobi Dilimpahkan ke Kejati Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Wakatobi berinisial LT kini memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun mengendap, kasus yang menelan korban jiwa itu akhirnya kembali bergulir ke meja hukum.
LT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi,” ujar Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika LT diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Wakatobi.
Perkara tersebut sempat ditangani Polres Wakatobi, dan dua pelaku lain sudah menjalani hukuman. Namun, LT berhasil melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap LT kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas (P-19 atau P-21) sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Laporan: Redaksi