Umar Bonte Sebut Klaim Gubernur Sultra Soal Pembebasan Mahasiswa di Jakarta “Bohong Semua”

  • Share
Ketgam: Gubernur Sultra saat menemui massa aksi di Kendari (kiri) dan tangkapan layar video TikTok @umarbonte01 yang berisi kritik terhadap pernyataan Gubernur Andi Sumangerukka (kanan).

Make Image responsive

Umar Bonte Sebut Klaim Gubernur Sultra Soal Pembebasan Mahasiswa di Jakarta “Bohong Semua”

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar Bonte, menantang klaim Gubernur Sultra Andi Sumangerukka yang menyebut pembebasan mahasiswa asal Sultra di Jakarta dilakukan atas perintahnya.

Melalui video berdurasi 2 menit 44 detik yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @umarbonte01, mantan Ketua KNPI Sultra itu menegaskan bahwa pernyataan gubernur dalam konferensi pers merupakan “kebohongan.”

“Saya jujur saja ya, waktu saya dengar gubernur bilang mahasiswa itu dibebaskan atas perintahnya, saya bilang itu bohong semua. Ya Allah, bohong sekali,” tegas Umar dalam video yang diterima SuaraSultra.com, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Umar, dirinya yang langsung turun tangan dan menjaminkan diri agar para mahasiswa bisa dibebaskan, bukan karena intervensi dari gubernur.

“Saya yang minta kepada Kapolres dan Kasat Reskrim agar mahasiswa dibebaskan. Tapi laporan dari pihak Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta malam itu tidak dicabut,” ungkapnya.

Umar menambahkan, jika benar gubernur yang memerintahkan pembebasan, mestinya laporan polisi langsung dicabut malam itu juga.

“Jadi jangan bilang gubernur yang suruh bebaskan. Kalau betul dia perintahkan, laporan itu pasti langsung dicabut. Jangan bangun pencitraan dengan kebohongan,” sindirnya.

Ia pun menuding Gubernur Andi Sumangerukka berusaha membangun narasi pencitraan publik yang tidak sesuai dengan fakta.

“Jangan bawa-bawa kebohongan begitu. Malu kalau jadi pejabat tapi tukang bohong,” ujar Umar menutup pernyataannya.

Konteks Kasus

Sebelumnya, Gubernur Andi Sumangerukka menemui massa aksi mahasiswa di depan Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat (10/10/2025) malam.

Aksi tersebut digelar untuk memprotes penahanan sejumlah mahasiswa asal Sultra di Jakarta yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra, serta mempertanyakan kejelasan pembangunan asrama mahasiswa Sultra di Ibu Kota.

Baca Juga:  Pemda Konut Gelar Musrembang RKPD Tahun 2019

Dalam pertemuan itu, Gubernur Andi menyampaikan bahwa dirinya yang memerintahkan agar mahasiswa dibebaskan.

“Supaya kalian tahu, saya yang memerintahkan agar adik-adik mahasiswa dipulangkan dari kantor polisi. Jadi bukan siapa-siapa,” kata Andi di hadapan demonstran.

Gubernur juga menjelaskan, aksi mahasiswa di Jakarta sudah dua kali digelar. Pada aksi kedua terjadi perusakan fasilitas kantor penghubung, sehingga pihak kantor membuat laporan polisi.

Meski demikian, Andi mengklaim telah memerintahkan agar laporan itu dicabut.

“Saya yang perintahkan mereka untuk dibebaskan. Artinya saya juga bisa perintahkan laporan itu dicabut. Besok paling sudah dicabut,” ujarnya saat itu.

Latar Belakang Aksi

Peristiwa ini bermula saat sejumlah mahasiswa asal Sultra menduduki Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta yang mereka sebut sebagai “Mes Sultra” sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah provinsi yang dinilai ingkar janji terkait bantuan pembangunan asrama mahasiswa.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial melalui video berdurasi 47 detik yang beredar di berbagai grup WhatsApp pada Rabu (8/10/2025).

Namun bukannya mendapat jawaban, sejumlah mahasiswa justru diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Yang lebih memprihatinkan, dalam rekaman video yang beredar luas, tampak aparat melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.

Beberapa peserta aksi terlihat dicekik, diseret, dan didorong keluar dari kantor penghubung. Bahkan, seorang mahasiswa tampak kepalanya terjepit pintu mobil berlogo Pemerintah Provinsi Sultra saat dipaksa masuk.

Akibat peristiwa ini, gelombang kecaman muncul dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis di Sultra yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!