
Kasus Korupsi Dana Pilkada Konut Rp1,6 Miliar, Kejari Siap Umumkan Tersangka
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir. Saat ini, tim penyidik sedang merampungkan berkas perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka,” kata Aswar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Aswar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Aswar, terungkap adanya praktik penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konut sebesar Rp1,6 miliar, yang bersumber dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima KPU Konawe Utara.
Sebelumnya, pada Senin (22/9/2025), tim penyidik Kejari Konawe melakukan penggeledahan di Kantor KPU Konut. Dalam kegiatan yang dikawal empat anggota TNI berseragam lengkap itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.
Aswar menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI, yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik Kejari Konawe juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah UY, eks Sekretaris KPU Konut, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang kami sidik,” ungkap Aswar.
Kejari Konawe memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konut ini secara profesional dan transparan hingga tahap penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Laporan: Sukardi Muhtar