
Pemuda Morombo Tolak Penerbitan RKAB PT Binanga Hartama Raya, Soroti Minimnya CSR dan Pemberdayaan Masyarakat
SUARASULTRA.COM | KONAWE UTARA – Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo (HIPPMAMOR), Wawan, menyatakan sikap tegas menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Binanga Hartama Raya (BHR).
Penolakan tersebut, kata Wawan, didasari oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja perusahaan tambang tersebut, khususnya dalam pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, PT Binanga Hartama Raya diduga tidak pernah menyalurkan program CSR dan PPM secara transparan maupun berkelanjutan, sehingga berdampak pada minimnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Selama ini kami tidak melihat adanya kontribusi nyata dari PT Binanga Hartama Raya kepada masyarakat. Program CSR dan PPM tidak jelas arah dan realisasinya,” tegas Wawan, Ketua HIPPMAMOR, Jumat (18/10/2025).
Tak Libatkan Masyarakat dan Pemuda
Lebih lanjut, Wawan menilai pihak perusahaan juga tidak melibatkan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa lokal dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) maupun dalam proses pengajuan kuota RKAB.
Padahal, kata dia, keterlibatan masyarakat lokal merupakan hal penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
“Penyusunan RIPPM seharusnya dilakukan secara partisipatif. Masyarakat, pemuda, dan mahasiswa mesti dilibatkan agar program pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Desak ESDM Tolak RKAB PT BHR
Atas dasar itu, HIPPMAMOR mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar menolak penerbitan RKAB PT Binanga Hartama Raya hingga perusahaan tersebut memperbaiki hubungan sosial dan memenuhi tanggung jawab korporasinya terhadap masyarakat sekitar tambang.
“Kami menuntut ESDM RI menolak penerbitan kuota RKAB bagi PT Binanga Hartama Raya sampai perusahaan benar-benar menunjukkan komitmen terhadap masyarakat dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, kehadiran perusahaan tambang di wilayah Morombo seharusnya menjadi penunjang ekonomi masyarakat, bukan sebaliknya. Namun, menurutnya, kehadiran PT Binanga Hartama Raya justru belum dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar.
Wawan juga menyinggung dasar hukum yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Terakhir, Wawan berharap penolakan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan pihak perusahaan agar aktivitas pertambangan di Konawe Utara dapat berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Laporan: Redaksi