Delapan Warga Wuawua Kaget Tanahnya Disertifikatkan Orang Lain, Diduga Ada Penyerobotan

  • Share
Lahan Warga yang diduga diserobot pihak lain di Tunggal Dalam,, Kelurahan Wuawua Kendari.

Make Image responsive

Delapan Warga Wuawua Kaget Tanahnya Disertifikatkan Orang Lain, Diduga Ada Penyerobotan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini terjadi di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Senin (20/10/2025).

Sedikitnya delapan warga di wilayah tersebut mendapati lahan milik mereka tiba-tiba telah beralih nama dan bahkan telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain.

Salah seorang warga, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah yang kini disengketakan itu dibeli orang tuanya dari Suharto pada tahun 2013. Namun belakangan, lahan tersebut diketahui telah disertifikatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya.

“Tanah itu jelas kami beli, ada saksi dan bukti. Tapi tiba-tiba sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik mewakili warga lainnya.

Erik menambahkan, pihaknya bersama warga lain sempat melakukan pertemuan di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak yang mengklaim tanah mereka. Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah minta mereka tunjukkan dasar kepemilikannya, tapi mereka enggan memberikan bukti. Anehnya lagi, justru mereka yang melaporkan kami ke Polda. Kami tidak tahu dasar hukumnya apa,” ungkap Erik dengan nada kesal.

Merasa dirugikan, warga kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua LBH HAMI Sultra, Bang Andre Dermawan, untuk meminta pendampingan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, warga lainnya, Harjun, menuturkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Tahun sebelumnya, warga juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang berbeda yang mengklaim lahan yang sama. Namun laporan itu kandas karena pengklaim tidak mampu membuktikan kepemilikannya.

Baca Juga:  Bosan Dijanji, Pengaman Jendela Disdukcapil Konawe Dibongkar Pemiliknya

“Dulu juga ada yang mengaku-ngaku pemilik tanah, tapi kalah karena tidak bisa menunjukkan bukti. Sekarang muncul lagi, inisialnya Ibu JU. Tiba-tiba saja mengklaim tanah kami dan sudah punya sertifikat,” ungkap Harjun.

Ia menegaskan bahwa warga memiliki dokumen lengkap, mulai dari alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga surat jual beli tanah dari pemilik sebelumnya.

“Kami punya semua buktinya, termasuk asal usul tanah yang dibeli bapak saya dari Pak Gawu,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!