
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Tertibkan Bekas Tambang PT PDP di Kolaka Utara, Pasang Plang Larangan di Area 54 Hektare
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Kali ini, Satgas turun langsung ke lokasi bekas tambang milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP) yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penertiban dilakukan pada Jumat (17/10/2025) dengan memasang plang larangan resmi di area seluas sekitar 54,36 hektare. Pemasangan tersebut menandai bahwa lahan itu kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Tulisan dalam plang tersebut berbunyi tegas:
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”
Langkah ini merupakan bentuk penegasan pemerintah terhadap praktik penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, terutama pada wilayah bekas tambang yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, membenarkan adanya kegiatan pemasangan plang oleh tim Satgas PKH. Menurutnya, kepolisian hanya bertugas memberikan dukungan keamanan selama proses berlangsung.
“Iya, benar. Tim Satgas PKH memasang plang di area tambang. Kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan backup pengamanan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Fernando kepada media, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penertiban berjalan tertib dan kondusif, tanpa ada gesekan dengan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Diketahui, PT Putra Dermawan Pratama (PDP) merupakan perusahaan tambang yang dinakhodai oleh Prawirayudha Haliem (Komisaris), Sulianie Angga Widjaja Haliem (Komisaris Utama), Adi Haliem (Direktur), dan Haliem Hoentoro (Direktur Utama).
Nama Haliem Hoentoro sendiri bukan sosok baru dalam dunia pertambangan di Sultra. Ia sebelumnya terseret dalam kasus dugaan pengangkutan ilegal ore nikel melalui dermaga (jetty) yang dikendalikannya. Dermaga tersebut diduga merupakan terminal khusus milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Haliem Hoentoro yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT KMR saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp233 miliar.
Langkah tegas Satgas PKH di Kolaka Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan daerah semakin serius menertibkan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus menegakkan prinsip tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.**
Editor: Sukardi Muhtar