
Wakil Bupati Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Iwoimendaa
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Garda Pemuda (Garpem) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Wakil Bupati Kolaka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik penambangan yang dilakukan oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP), perusahaan yang disebut-sebut berada di bawah kendali atau pengaruh pejabat daerah tersebut.
Menurut hasil penelusuran Garpem, PT TMBP diketahui hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi batuan peridot. Namun, di lapangan perusahaan itu diduga melakukan aktivitas di luar komoditas yang diizinkan, termasuk membuka lahan di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang merangkap sebagai komisaris atau pemilik perusahaan tambang,” tegas Ketua Umum Garpem Sultra, Aksan Setiawan, dalam keterangan persnya di Kendari.
Aksan menilai aktivitas PT TMBP berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara tegas melarang setiap kegiatan penambangan tanpa izin sesuai komoditas yang tercantum dalam IUP.
Selain itu, Garpem juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan, mengingat pejabat publik yang dilaporkan tersebut diduga memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan usaha pertambangan yang berada di wilayah pemerintahannya sendiri.
Sementara itu, pihak Kejati Sultra melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mengonfirmasi bahwa laporan Garpem telah diterima dan akan segera ditelaah oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik,” pungkas Aksan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Bupati Kolaka terkait tudingan tersebut.***
Editor: Sukardi Muhtar