
Kejari Konawe Temukan Bukti Baru, Calon Tersangka Baru Muncul dalam Kasus Korupsi Rp1,23 Miliar di Inspektorat Konkep
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mengebut proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,23 miliar.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir perampungan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menariknya, dalam proses tersebut, penyidik Kejari Konawe menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang menunjukkan adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami menemukan bukti baru keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ungkap Aswar, Kamis (23/10/2025).
Dengan adanya bukti tersebut, lanjut Aswar, penyidik akan segera menetapkan tersangka baru agar seluruh rangkaian perkara dapat disidangkan secara bersamaan.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Aswar menambahkan, berkas perkara dua tersangka sebelumnya sebenarnya telah siap untuk dilimpahkan. Namun karena munculnya calon tersangka baru, pihaknya mempercepat proses penetapan agar penanganan perkara berjalan efisien dan utuh dalam satu rangkaian peristiwa hukum.
Diketahui, dua tersangka dalam kasus ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II Kendari. Mereka adalah:
M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023–April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.
MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Usai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, tersangka M langsung ditahan selama 20 hari sejak 3 hingga 22 September 2025 dan dititipkan di Rutan Unaaha.
Sementara itu, tersangka MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim Pidsus Kejari Konawe pada Jumat (5/9/2025), dua hari setelah rekannya ditahan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000 yang seharusnya dibayarkan kepada pihak berhak namun tidak disalurkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025, total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Sukardi Muhtar