
Diduga Jadi Korban “Mafia Kredit”, Nasabah BRI Unaaha Laporkan Kasus ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan praktik mafia kredit mencuat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang nasabah bernama Sudirman warga Desa Ambopi diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Perkara ini kini telah bergulir di meja hukum. Melalui kuasa hukumnya, korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Konawe.
Kuasa hukum korban, Marwan, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya mengajukan pinjaman kredit di BRI Unit Unaaha sebesar Rp200 juta dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pada awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. Angsuran pertama dibayar otomatis melalui rekening nasabah yang memang sudah disiapkan saldonya,” jelas Marwan kepada awak media.
Namun, kata Marwan, kejanggalan mulai muncul saat masuk pembayaran angsuran kedua. Saat hendak membayar, tiba-tiba ada dana Rp.186 juta yang masuk ke rekeningnya. Sehingga dirinya menunda pembayaran yang sebelumnya disepakati setiap panen.
“Pihak bank menyampaikan bahwa pinjaman atas nama klien kami sudah dilunasi oleh orang lain. Mereka kemudian meminta agar sisa pembayaran dilakukan secara tunai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima transfer masuk ke rekeningnya sebesar Rp186.913.266 tanggal 26 Juli 2024. Kemudian beberapa menit kemudian ada laporan dana keluar melalui sms banking Rp.162.948.323 yang diduga ditarik kembali oleh pihak pengirim.
Dari informasi yang diterima korban di BRI Unit Unaaha, pinjaman atas nama Sudirman Ambopi disebut telah dilunasi oleh seseorang bernama Sudirman warga Desa Nambeaboru.
Namun, di sisi lain, Sudirman Nambeaboru justru mengaku tidak pernah melakukan pelunasan atas pinjaman tersebut sebagaimana diklaim pihak bank.
Hal ini menimbulkan kebingungan bagi korban. Ia tidak tahu siapa yang sebenarnya membayar pinjamannya, sementara agunan yang sama diduga telah digunakan oleh pihak lain.
Marwan menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya diminta melunasi sisa pinjaman, namun harus ada kejelasan dan kepastian hukum dari pihak BRI Unit Unaaha terkait status pelunasan tersebut.
“Klien kami siap melunasi sisa utang, tetapi tanpa dikenakan denda keterlambatan, karena sejak awal ia siap membayar dan dana sudah tersedia di rekening,” tegas Marwan.
“Kami juga meminta agar setelah pelunasan dilakukan, agunan segera dikembalikan kepada klien kami,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang diduga bermain dalam praktik mafia kredit tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Laporan: Redaksi